BeritaHukumNasional

Kemenkumham Resmi Berlakukan Kebijakan Visa Rumah Kedua

BIMATA.ID, Kepri – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia. Kebijakan tersebut menyasar investor dan miliarder global.

Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly, dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi, Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia, dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan. Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia, karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya,” ungkapnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

“Selain itu, karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia. Sehingga, WNA (Warga Negara Asing) dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” tambah Yasonna.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI menangkap kesempatan itu untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.

Dalam penerapannya, Yasonna menjelaskan, tentu bakal mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan,” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Yasonna menambahkan, terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru. Hal ini diharapkan bisa menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien, dan tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis, baik itu di internal maupun eksternal Kemenkumham RI.

WNA atau Penjamin yang ingin mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yang telah disediakan. Aplikasi one platform tersebut juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 dan 10 tahun, serta pembayarannya dilakukan secara online.

Yasonna mengatakan, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission. Yaitu, dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Masuk Kembali.

“Sehingga, pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit, serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close