BeritaHeadlineNasionalPolitik

Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022. Pelamar bakal ditempatkan di sembilan unit kerja di bawah kementerian.

Adapun kesembilan unit kerja tersebut, yakni Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; Inspektorat Jenderal; Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI); dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan beragam. Mulai dari D3 Kearsipan, Perpustakaan, S1 Manajemen, Ilmu Komputer, Teknik Industri. Kementerian juga mencari orang-orang yang memiliki kualifikasi S2 Penciptaan dan Pengkajian Seni, Teknik Informatika, hingga S3 Teknik Elektro. Ada sejumlah ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi pelamar.

Berikut ketentuan umum dan persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut: Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk D3, D4, S1, dan IPK minimal 3,20 untuk S2 dan S3.
  11. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan: Paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda; dan Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.

Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pelamar diminta mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen yang diminta pada portal tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close