Berita

Kemenhub Pantau Ketat Tarif Tiket Pesawat saat Libur Nataru

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub, F. Budi Prayitno menyatakan terus melakukan pengawasan secara intensif kepada maskapai, untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam KM 106 Tahun 2019.

“Mengingat kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi udara periode Nataru 2022/2023 cenderung meningkat, kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan memastikan tarif tiket yang dijual tidak melebihi TBA,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Pihaknya mengatakan, selaku regulator terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan.

“Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Menindaklanjuti tingginya permintaan yang diprediksi akan meningkat sebesar 53.18 persen dari tahun lalu, serta akan terus berlangsung hingga awal tahun 2023, Kemenhub berkoordinasi dengan maskapai agar dapat meningkatkan kapasitas armadanya.

“Sehingga permintaan yang tinggi tadi dapat diimbangi dengan kapasitas kursi juga yang memadai,” jelasnya.

Harapannya penyelenggaraan Nataru tahun ini dapat berjalan lancar, dan penerbangan selamat, aman, nyaman serta sehat menyertai mobilitas pengguna jasa transportasi udara ke daerah masing-masing.

Related Articles

Bimata