BeritaHukumRegional

Kejari Cirebon Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat

BIMATA.ID, Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2021.

Adapun satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial R. Ia merupakan pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan dalam pengadaan alat berat di lingkungan Dinas PUTR Kota Cirebon.

“Tersangka R ini merupakan pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan pengadaan alat berat pada Dinas PUTR,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, Senin (19/12/2022).

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah lebih dulu menetapkan seorang pejabat setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dengan nilai anggaran sebesar Rp 8,53 miliar.

Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial S, yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon. Slamet menjelaskan, S terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu dengan melakukan mark-up harga dan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi. Saat ini, kedua tersangka berinisial R dan S telah dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Kita lakukan penahan kepada kedua tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kemungkinan nanti ada yang menyusul yah. Sesuai dengan hasil penyidikan,” ungkap Slamet.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close