Bimata

Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi di PT Waskita Karya

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Kedua saksi merupakan karyawan dan direktur.

“Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu BS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra II Proyek CCTW dan APN selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12/2022).

Namun, dia tidak membeberkan materi pemeriksaan. Ketut menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelasnya.

Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah mantan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rinto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menuturkan, Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.

“Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif,” tuturnya, dalam konferensi pers daring, Kamis (15/12/2022).

Lalu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana itu secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[MBN]

Exit mobile version