BeritaHukumNasionalRehat

Kasus Nikita Mirzani, Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Dito Mahendra

BIMATA.ID, Banten – Majelis hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput paksa saksi korban, Dito Mahendra untuk hadir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis, 29 Desember 2022.

Adapun upaya jemput paksa dilakukan lantaran Dito sudah tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani. Karena saksi korban tidak hadir, maka sidang pada hari ini Senin, 19 Desember 2022 kembali ditunda.

Meskipun ada saksi lainnya yang didatangkan oleh JPU. Akan tetapi, kehadiran saksi tersebut ditolak oleh kuasa hukum Nikita yang meminta pemeriksaan awal harus dilakukan dulu kepada Dito.

“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Nikita yang sudah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang sejak beberapa bulan lalu merasa kesal. Sebab, pelapornya sudah tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang.

Pun, Nikita menjatuhkan micropohone yang membuat seisi ruang sidang kaget. Setelahnya, ibu tiga orang anak ini mendekati hakim.

“Enggak (marah), itu mah kesenggol (mic). Kecewa pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di dalam penjara, tapi enggak masalah,” tutur Nikita, seusai persidangan.

Selanjutnya, Nikita menunggu ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa Dito agar hadir di persidangan.

“Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau dijemput paksa. Mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pakai mobil polisi juga. Jadi, saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra,” jelasnya.

Nikita dipastikan merayakan tahun baru di balik jeruji besi. Meski begitu, ia mengaku sudah terbiasa dan tidak ada yang spesial baginya saat pergantian tahun dari 2022 ke 2023 nanti.

“Seperti yang lain, tahun baru enggak ada yang spesial,” pungkas Nikita.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengemukakan, masih menunggu realisasi pemanggilan paksa Dito agar hadir di persidangan pada Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.

“Kita lihat saja nanti. Kalau tanggal 29 tidak ada dan tidak dijemput paksa, ya sudah kacau. Hakim sudah memerintahkan dua orang dipanggil paksa, Khairul dan Dito Mahendra,” tandasnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close