BIMATA.ID, Jakarta- Menko PMK Muhadjir Effendi menyampaikan bahwa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 sudah tidak ada lagi pembatasan, namun ada ketentuan yang masih berlaku. Seperti misalnya di dalam rumah ibadah.
“Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan natal maupun tahun baru sudah bisa (ada perayaan),” tutur Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, sesuai dengan keputusan pemerintah bahwa memang aktivitas kegiatan khususnya kapasitas tempat ibadah sudah boleh 100 persen. Adapun terkait pengamanan, selain TNI Polri maka dilibatkan unsur masyarakat seperti ormas, baik itu Banser, GP Ansor, dan lainnya.
“Walaupun tentunya tim dari kami dari Densus juga tetap waspada sehingga seluruh rangkaian kegiatan khususnya kelayakan ibadah malam natal, tahun baru semuanya berjalan dengan baik,” jelasnya.
Senada, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turut mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah tidak ada pembatasan. Sebab, menurut instruksi Kemendagri, PPKM sudah di Level 1 yang artinya dapat dilakukan kebebasan yang terukur.
“Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Karena peraturan di PPKM Level 1 begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal,” kata Yaqut.
(ZBP)