BeritaNasionalPeristiwaUmum

Inilah Penjelasan Pemerintah Soal Rumah Pensiun Jokowi

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memastikan bahwa pemberian rumah pensiun Presiden Joko Widodo yang rencananya berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Pemberian rumah itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam ketentuan itu disebutkan bila negara menyediakan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Tak hanya Jokowi, presiden dan wakil presiden terdahulu, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Boediono, juga mendapatkan hak yang sama.

Ketentuan mengenai pemberian rumah pensiun, juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di dalam beleid disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019),” ujar Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/12/2022) lalu.

Terkait pemilihan lokasi, Camat Colomadu Sriyono Budi mengungkapkan, lokasi tersebut merupakan lahan kosong dan bersertifikat hak milik, dengan luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono bahkan menyebut bahwa lokasi tersebut sangat strategis karena dekat dengan akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan dua pintu tol, yakni Ngasem dan Ngemplak.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close