BeritaHukumNasionalRegionalUmum

Inilah Beberapa Pemerintah Kota yang Melarang Perayaan Malam Tahun Baru dan Kembang Api

BIMATA.ID, Jakarta- Meski Pemerintah Pusat tidak melarang masyarakat merayakan malam pergantian Tahun 2022, beberapa Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan kebijakan melarang perayaan malam tahun baru dan menyalakan kembang api. Sebagian lagi membolehkan namun tanpa ada nyala kembang api dan petasan.

Inilah beberapa kota yang melarang perayaan pergantian tahun:

1.Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru. Hal itu guna menjaga kearifan lokal masyarakat Aceh.

“Mengimbau warga agar tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun dengan membakar petasan atau kegiatan hura-hura lainnya. Ini untuk menjaga kearifan lokal dan memastikan ketentraman umum tetap terjaga,” kata Pejabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).

Terkait Natal dan Tahun Baru, Pemkot Banda Aceh juga telah berkoordinasi dengan petugas setempat. Sebut saja TNI-Polri, Satpol PP/WH, dan Dinas Perhubungan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

2.Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak juga bakal menutup seluruh taman-taman pada saat momentum malam pergantian tahun. Penutupan tersebut dalam upaya mengantisipasi potensi kerumunan yang akan terjadi pada saat malam tahun baru, terlebih sekarang pandemi Covid-19 masih belum usai.

“Perayaan malam tahun baru dilarang baik outdoor maupun dalam ruangan. Salah satunya di taman-taman juga termasuk di dalam gedung, hotel, restoran dan lainnya,” ucap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan Rabu (29/12/2022).

Karena itu, seluruh acara perayaan malam tahun baru di Pontianak –baik di dalam maupun di luar ruangan– ditiadakan.

3.Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya juga mengeluarkan sejumlah larangan yang sama. Pemkot Surabaya melarang penjualan terompet hingga menyalakan petasan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, dalam rangka memperingati pergantian tahun 2023, harus menerapkan protokol kesehatan 100 persen. Khususnya di restoran, tempat hiburan, usaha pariwisata menerapkan prokes karena Surabaya masih level 1.

“Boleh keluar merayakan tahun baru, tapi tidak mengumpulkan massa mengakibatkan kerumunan dalam jumlah besar,” kata Yayuk, Kamis (22/12/2022).

Larangan selanjutnya melakukan konvoi, terlebih menggunakan kenalpot brong pada malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasi konvoi dan kerumunan di dalam kota, petugas gabungan akan melakukan penyekatan.

4.Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, juga meniadakan perayaan malam pergantian tahun baru 2022. Hal ini mengantisipasi merebaknya Covid-19 yang ini mulai melandai.

“Akhir tahun ini pemerintah tidak menyelenggarakan hiburan pada malam pergantian tahun. Seluruh masyarakat juga agar tidak membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan, karena masih dalam pandemi Covid-19,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya.

5.Makassar

Pemerintah Kota Makassar menegaskan telah melarang warga Kota Makassar melakukan perayaan tahun baru, hususnya di tempat-tempat terbuka. “Jelang Nataru kami imbau kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan tidak ada perayaan tahun baru,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 16 Desember 2021.

Danny meminta, masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah masing-masing. Sehingga tidak menyebabkan kerumunan di lokasi tertentu.

“Lokasi yang kerap ramai di kunjungi warga (saat tahun baru) akan di tutup sementara,” jelasnya.

Dalam surat edaran Wali Kota Makassar, pihaknya juga melarang adanya pawai atau arak-arakan pada tahun baru. Serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lebih jauh, pihaknya telah aparat, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berperan aktif mengatasi kerumunan warga di tempat-tempat umum.

6.Samarinda

Pemerintah Kota Samarinda melarang perayaan malam Tahun Baru 2022 di kota itu. Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso menyatakan Pemkot Samarinda membuat surat edaran tentang larangan perayaan tahun baru ke semua pihak.

Dia menambahkan masyarakat boleh saja berkumpul dengan catatan sesuai ketentuan pada pelaksanaan PKKM Level II. “Perayaannya yang enggak boleh, tetapi kalau berkumpul silakan asal jangan berkerumun dan melanggar protokol kesehatan,” tuturnya.

Jika sebagian Pemerintah Kota (Pemkot) melarang tegas, sebagian lagi ada yang membolehkan dengan syarat. Di antaranya; DKI Jakarta, Bogor, Bandung, dan Tangerang.

Pemkot Tangerang, misalanya, hanya memberikan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Sementara di DKI Jakarta, masyaraka dilarang menjual, membeli dan menyalatan petasan di malam Tahun Baru 2023 di wilayah DKI Jakarta.

“Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan. Kalau kembang api masih aman,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan.

Senada dengan Tangerang, Pemerintah Kota Bengkulu memgimbau warga untuk tidak menyalakan petasan ataupun kembang api pada malam pergantian tahun 2022 ke 2023. Pemerintah juga akan menertibkan balapan liar

Senada dengan Tangerang, Pemerintah Kota Bengkulu memgimbau warga untuk tidak menyalakan petasan ataupun kembang api pada malam pergantian tahun 2022 ke 2023. Pemerintah juga akan menertibkan balapan liar dan penggunaan knalpot racing.

“Kita tetap imbau mereka tak ada yang menyalakan atau menggunakan petasan. Selain itu, kita bersama pihak kepolisian juga akan menertibkan balap-balap liar, tak boleh ada yang menggunakan knalpot racing (rongak) sehingga membuat warga terganggu,” ungkap Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan kembang api untuk mengisi momen perayaan malam Tahun Baru 2023.

“Ya jangan, kembang api, flare, yang berpotensi, jangan ada,” kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung memastikan warga ada penyalaan kembang api ataupun petasan. Untuk mengawasi hal itu, menurutnya polisi melakukan patroli pada malam tahun baru.

“Sampai saat ini tidak boleh ada petasan ataupun mercon,”pungkas dia.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan menggelar pesta kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close