BeritaHukumNasional

Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak, Penyidikan KPK Sah

BIMATA.ID, Jakarta – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun terkait penetapan tersangkanya dalam kasus suap dan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, penyidikan dalam dugaan perkara suap tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Hari ini (13/12/2022), hakim yang mengadili praperadilan yang diajukan tersangka Bambang Kayun memutuskan menolak permohonan tersangka dan menyatakan penyidikan KPK sah,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Selasa (13/12/2022).

“Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri,” tambahnya.

Ali menjelaskan, AKBP Bambang Kayun ialah anggota kepolisian yang merupakan Pegawai Negeri sekaligus memiliki jabatan strategis yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara penegak hukum.

Oleh sebab itu, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun menjadi domain KPK RI dalam menyidiknya.

“Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum, sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan,” jelas Ali.

Ali mengemukakan, penyidik KPK RI telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka AKBP Bambang Kayun. Dia mengungkap, setidaknya ada empat alat bukti telah dikantongi KPK RI.

“KPK telah memperoleh 4 alat bukti, sehingga melebihi syarat minimal, yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu, penetapan tersangka Bambang Kayun oleh KPK sah menurut hukum,” urainya.

Dia memastikan, penyidik KPK RI bakal melanjutkan proses penyidikan perkara AKBP Bambang Kayun, salah satunya lewat pemanggilan saksi. Ali berharap, para saksi yang mendapat surat pemanggilan dapat bersikap kooperatif.

“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut, dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya,” imbuh Ali.

Terakhir, Ali mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengusutan dugaan suap tersebut. Salah satu caranya bisa dilakukan dengan mengawal seluruh proses yang dilakukan.

Diketahui, hakim tunggal, Agung Sutomo, menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun mengenai status tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun sudah cukup alat bukti.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Agung Sutomo di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close