BIMATA.ID, Banten – Majelis hakim memutuskan, tak bisa menerima gugatan kasus wanprestasi Ustadz Yusuf Mansur. Pun, keputusan tersebut membuatnya lolos dari empat gugatan.
Dalam persidangan hari ini, Kamis, 1 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Ustadz Yusuf Mansur kembali tidak menghadiri sidang. Sebab, ia masih menjalankan ibadah umrah.
“Jadi, sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim atas perkara 1340 (kasus wanprestasi), dan alhamdulillah sudah diputuskan majelis hakim, bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Ustadz Yusuf Mansur dinyatakan NO, atau tidak dapat diterima,” ungkap Ariel Muchtar selaku pengacara Ustadz Yusuf Mansur di PN Tangerang, Banten, Kamis (01/12/2022).
“Pertimbangan majelis untuk menyatakan NO, itu ada perubahan gugatan pada saat proses persidangan yang dianggap hakim merubah petitum yang membuat gugatan rancu dan tidak dapat diterima,” sambungnya.
Muchtar menerangkan, ini adalah gugatan keempat yang diputus oleh PN Tangerang terhadap Ustadz Yusuf Mansur. Keempat gugatan itu semuanya tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
“Ini perkara keempat, Ustadz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya, bahwa semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima,” terangnya.
Kembali lolos dari gugatan, Ustadz Yusuf Mansur merasa biasa saja. Sehingga, tak pernah merasa menang.
“Ustadz tidak pernah menganggap dirinya menang, tapi qodarullah saja, memang penempatannya seperti ini. Dengan adanya ini, kita juga melihat fakta dan begini loh yang telah teruji di persidangan, terlepas dari menang-kalah,” kata Muchtar.
“Biasa aja ya, nggak ada masalah itu, tidak ada menang atau kalah. Kalau pihak Ustadz baik disyukuri aja,” imbuhnya.
Diketahui, pada 25 Februari 2020, Ustadz Yusuf Mansur digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ia sebagai tergugat tunggal digugat karena masalah proyek patungan usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi, dan pengalihan dana para penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Tangerang, Banten.
Kemudian, pada 10 Desember 2021, Ustadz Yusuf Mansur digugat dengan tuduhan wanprestasi dalam proyek patungan usaha hotel, serta apartemen haji dan umrah.
Pada 15 Desember 2021, Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum lantaran pengumpulan dana dalam proyek tabung tanah, dan 23 Desember 2021 juga digugat dengan tuduhan melawan hukum dalam proyek yang sama dengan penggugat berbeda.
[MBN]