BIMATA.ID, Jakarta- Fraksi Partai Gerindra DPR-RI telah menyatakan persetujuan pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan membacakan langsung pendapat akhir mini fraksinya di ruang rapat Komisi XI DPR, Kamis (08/12/2022).
Akan tetapi, Fraksi Partai Gerindra memberi sebanyak 11 poin pandangan, yang berisi catatan dan harapan terhadap materi dalam RUU P2SK.
1. Fraksi Partai Gerindra DPR-RI mengapresiasi sikap pemerintah yang menyetujui nomenklatur kepemimpinan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) oleh “koordinator”. Hal tersebut untuk menjaga independensi masing-masing lembaga anggota KSSK.
“Nomenklatur “Koordinator” memberi makna adanya kesetaraan antar anggota KSSK yang sama-sama memiliki hak suara,” kata pria yang akrab disapa Hergun itu kepada wartawan, Jumat (11/12/2022).
2. RUU P2SK diyakini akan mendorong penguatan kelembagaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), antara lain diberi hak suara dalam KSSK serta diberi mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis.
3. RUU P2SK juga diyakini hadir untuk mendorong penguatan kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain dengan melakukan reformasi struktural, penambahan pembidangan, serta penambahan anggota dewan komisioner.
“Sementara terkait dengan anggaran OJK yang seluruhnya akan bersumber dari APBN. Kami berpandangan negara menjamin segala kebutuhan anggaran OJK mengingat tugasnya yang begitu penting dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Selain itu, kami berharap agar aturan tersebut tidak mengurangi independensi OJK,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.
4. Gerindra ingin ada RUU ini bisa membangun kredibilitas dan menjaga independensi serta memperkuat mandat kelembagaan LPS, OJK, dan BI serta koordinasi antarlembaga SSK (Stabilitas Sektor Keuangan), sehingga menjadi lebih handal dan responsif terhadap segala tantangan di sektor keuangan.
5. Gerindra mendorong peningkatan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara memberi kemudahan akses kepada jasa keuangan.
“Fasilitas penghapustagihan atau penghapusbukuan piutang macet yang diatur dalam RUU P2SK merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan yang signifikan terhadap tumbuh berkembangnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),”pungkas Hergun.
6. Gerindra ingin ada optimalisasi kegiatan usaha Bullion atau bank emas untuk menambah devisa negara, menggerakkan roda perekonomian, dan masyarakat bisa memperoleh opsi dalam berinvestasi dan memberikan rasa aman.
7. RUU P2SK juga perlu diarahkan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital. Sebab teknologi digital diyakini dapat mengurangi biaya dan memperluas jangkauan transaksi, sehingga dapat berkontribusi mendorong kegiatan perekonomian.
8. RUU P2SK diharapkan lebih progresif dalam merespon perkembangan sektor keuangan yang makin dinamis, serta mampu menjawab tantangan perekonomian global.
9. RUU P2SK juga harus mampu menjawab permasalahan di sektor keuangan Indonesia yang masih relatif dangkal dan belum seimbang.
10. Gerindra berpandangan, RUU P2SK harus mampu memberi solusi dan membangun peta jalan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut serta mampu memenuhi kebutuhan sektor keuangan.
11. Gerindra berharap RUU P2SK mampu, mendorong inklusi keuangan terutama meningkatkan rasio kredit UMKM mencapai setidak-tidaknya 30 persen pada 2024 serta mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.
(ZBP)