BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah resmi melayangkan gugatan atas pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menanggapi gugatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menunggu adanya surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi terhadap pihaknya untuk menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kita menunggu saja mas, intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (29/12/2022).
Kendati demikian, Ketut mengaku, pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari Pemerintah RI untuk mewakili Presiden Jokowi.
“Belum mas, kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus dari instansi atau lembaga atau pejabat terkait,” tandasnya.
Ia memastikan, jika dalam prosedur mendampingi Presiden Jokowi apabila menghadapi persoalan hukum. Kejagung RI tinggal menunggu adanya surat kuasa agar dapat menyiapkan JPU yang mewakili di dalam maupun luar persidangan.
“Kalau kita sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau tidak turut sebagai tergugat. Kami tinggal menunggu surat kuasa khusus dari presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Ketut.
Diketahui, jika aturan penunjukan Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut diatur sebagaimana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia akan mengatur kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
[MBN]