BeritaHukumNasional

Dua Petinggi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Dicecar Penyidik KPK Terkait Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

BIMATA.ID, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mencecar dua petinggi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terkait adanya pengeluaran uang yang tidak jelas dan mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK RI saat memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mengenai kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Rabu (30/11/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri, Kamis (01/12/2022).

Ali mengemukakan, saksi yang diperiksa ialah Direktur Keuangan PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti. Dia dicecar terkait pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas.

“Dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.

Kemudian saksi yang telah diperiksa, yaitu Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus (Stafsus) Logistik PT SMS, Cecep Kurniawan.

“Saksi Cecep hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT SMS,” tutur Ali.

Sebelumnya, pada Jumat, 2 September 2022, KPK RI mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru.

Namun, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK RI ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan info yang diterima, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, anak kandung tersangka Sarimuda, yaitu Surya Perdana Wicaksana diduga menerima aliran dananya hingga miliaran rupiah.

Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis, 24 November 2022 dan Jumat, 25 November 2022.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close