BeritaHukumKesehatanNasional

Dokter Forensik RS Polri Hanya Temukan Luka Tembak di Tubuh Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Polri, dr Farah Primadani Karouw menuturkan, pihaknya hanya menemukan luka tembak di tubuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Luka tembak itu ditemukan saat proses autopsi.

Awalnya, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanyakan ada atau tidaknya tanda-tanda penyiksaan saat memeriksa jenazah Brigadir Pol J. Pasalnya ketika kasus tersebut bergulir, ramai diberitakan Brigadir Pol J diduga disiksa terlebih dahulu sebelum dibunuh.

“Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api. Sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan,” tutur dr Farah, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

“Tidak ada kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain?” lanjut tanya Arman.

“Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan keluar,” jawab dr Farah.

Di tempat yang sama, ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, Ade Firmansyah menyampaikan hal serupa. Dirinya mengemukakan, penganiayaan dalam konteks kedokteran forensik merupakan tindakan sengaja merusak kesehatan.

“Namun, di sini yang kami temukan adalah semua luka-luka yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api,” ucap Ade.

Untuk diketahui, dr Farah dan Ade dihadirkan sebagai saksi ahli untuk lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol J.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close