BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, masih menunggu regulasi tertulis dari Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun.
“Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes RI terkait dosis, cara pemakaian, dan lainnya. Masyarakat perlu bersabar,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Pihaknya menambahkan jika sudah ada regulasi tertulis Kementerian Kesehatan, maka Dinkes DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal informasi dan media sosial.
Adapun tahapan untuk implementasi vaksin, kata dia, di antaranya pelaksana vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM.
Jika sudah ada izin penggunaan dari BPOM, kemudian Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji dengan teliti dan jika memang dibutuhkan akan membuat surat tertulis rekomendasi kepada Kemenkes RI
“Kemenkes RI akan membuat regulasi tertulis setelah tentunya mempertimbangkan banyak hal,” ucapnya.
Dinkes mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksinasi COVID-19 untuk menekan dampak lebih buruk serta mengimbau masyarakat yang berusia di atas 40 tahun untuk melakukan deteksi dini dan kontrol komorbid.