Bimata

Diduga Lakukan Asusila, Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU ke DKPP

BIMATA.ID, Jakarta – Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG), yang terdiri dari gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, 22 Desember 2022.

Adapun parpol yang tergabung dalam GMPG, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu. 

GMPG menunjuk Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Negeri Daulat (Pandai), Farhat Abbas sebagai kuasa hukum. 

Farhat mengemukakan, pihaknya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU RI lainnya lantaran tidak menerbitkan berita acara setelah tidak lolos proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

“Kalau di laporan asusila Ketua KPU. Tapi, kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara kita laporkan semua komisioner,” ujarnya di Kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyebutkan, ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yakni diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum DPP Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

“Setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu, kemudian proses. Ya, kalau di KPK kan Ketua KPK dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan. Nah, kalau di KPU atau DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke Komisioner DKPP,” pungkas Farhat. 

Sementara di tempat yang sama, Anggota DKPP, J Kristiadi menuturkan, pihaknya menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjutinya.

“Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif, tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima, tentu dengan baik dong,” ungkapnya.

“Itu saya kira tergantung kasus-kasusnya ya. Sangat tergantung itu. Itu kalau yang dialami teman-teman (GMPG) bisa seminggu, dua minggu, tergantung besarnya kasus itu dan rumitnya kasus itu,” tutur Kristiadi.

[MBN]

Exit mobile version