Bimata

Diduga Cabuli Siswi SMA, Tukang Pijat di Mojokerto Terancam Penjara

BIMATA.ID, Jatim – MMH (69), seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat harus mendekam di penjara atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMA. Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh ketika memijat gadis 16 tahun.

Perbuatan dugaan pencabulan itu terjadi di rumah tante korban yang berada di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Minggu, 17 April 2022.

“Saat itu korban menunggui tantenya dipijat, lalu ditawari MMH untuk dipijat karena korban terlihat pucat. Jadi, MMH yang menawarkan bukan korban yang meminta dipijat,” ungkap penasihat hukum MMH, Iwan Setianto, Rabu (14/12/2022).

Iwan menerangkan, tawaran pelaku untuk memijat diterima oleh korban. Hingga akhirnya, gadis berusa 16 tahun tersebut dipijat MMH di dalam kamar rumah tante korban.

Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, saat itu hanya sebatas menerapi perut korban. Namun, tangan tukang pijat capek tersebut tanpa sengaja masuk ke dalam celana hingga menyentuh kemaluan korban.

“MMH mengakui, ketika memijat tangannya ke bawah. Namun, dia tak bermaksud menyentuh alat vital korban. Keterangan dia hanya menyentuh alat vital korban tanpa sengaja,” paparnya.

Setelah peristiwa itu terjadi beberapa hari kemudian, korban mengadukan MMH kepada orang tuanya. Sehingga, orang tua gadis asal Kecamatan Sooko tersebut melapor ke Polres Mojokerto.

Pun, polisi sudah menetapkan MMH sebagai tersangka sejak bulan Mei 2022 lalu.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara pencabulan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada September lalu. Akan tetapi, berkas tersebut baru dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Kusuma Wardhani menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pencabulan itu dari penyidik pada Kamis, 8 Desember 2022.

“Sebelumnya di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Kami ada beberapa alasan subjektif dan objektif, sehingga kami lakukan penahanan,” tuturnya.

Dalam pekan ini, perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tukang pijat tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. JPU akan mendakwa MMH dengan Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sebelumnya dia (MMH) tidak mengakui, setelah diperiksa, kami tunjukkan bukti-bukti yang kami punya, dia mengakui ketika tahap dua ditemani penasihat hukumnya,” imbuh Kusuma.

[MBN]

Exit mobile version