BeritaHukumKesehatanNasional

BPOM ‘Takedown’ Produk Obat dan Pangan Ilegal di ‘E-Commerce’

BIMATA.ID, Jakarta – Produk pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, serta obat-obatan beredar bebas di e-commerce. Guna mengatasi hal itu tidak merugikan masyarakat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) melakukan takedown untuk memblokir akses ke produk-produk tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers terkait Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kantor BPOM, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin, 26 Desember 2022.

Penny mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan penutupan akses lantaran tidak bisa melakukan penindakan lebih lanjut. Sebab, belum ada aturan yang memperkuat peran BPOM RI untuk melakukan penindakan untuk semua produk pangan maupun obat yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), termasuk TIE.

“Saya kira, dunia internasional belum ada (aturan) untuk penegakkan hukumnya dikaitkan dengan produk-produk ilegal di e-commerce. Sekarang ini hanya takedown dan muncul lagi. Mati satu tumbuh seratus,” katanya.

Masih belum memiliki kekuatan hukum untuk menindak peredaran di e-commerce, maka BPOM RI berupaya mengedukasi konsumen untuk lebih waspada saat membeli obat atau pangan melalui e-commerce.

“Masyarakat saat membeli produk harus memperhatikan produk tersebut, apakah sudah mendapatkan izin dari BPOM atau belum. Produk pangan yang dijual di e-commerce ada juga mendapat izin edar dari BPOM,” urai Penny.

Terkait obat, Penny menegaskan, sangat berisiko jika membeli obat di ritel yang tidak terpercaya. Hal tersebut berkaca dari kejadian gangguan ginjal akut pada anak.

“Saya kira, lebih baik (membeli) melalui ritel-ritel yang khusus. Jadi, kalau ada apa-apa kita bisa melaporkan ke pihak terkait BPOM atau Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

Adapun kasus hukum dengan peredaran pangan dan obat di e-commerce, dia menjelaskan, peran BPOM RI kelihatan tidak berdaya karena belum ada landasan hukum menjadi kekuatan BPOM RI.

“Sekarang kita kelihatan tidak berdaya, peredaran di-online hanya takedown. Mati 10 akan muncul lagi 100, karena kita tidak bisa menegakkan sanksi,” jelas Penny.

Untuk itu, Penny meminta, perlunya ada pertemuan lintas sektor guna mencegah risiko terkait dengan peredaran obat dan makanan. Sehingga, ada efek jera terhadap penjual yang menjual obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK) izin edar BPOM RI.

“Kalau melanggar harus ada ketentuan penindakan agar ada efek jera,” imbuhnya.

Guna memperkuat penindakan pelanggaran peredaran obat dan pangan di e-commerce, Penny menyampaikan, BPOM RI sedang mendorong proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan.

Dalam RUU tersebut, ujarnya, BPOM RI mencantumkan pelanggaran dan sanksi hukum terkait dengan peredaran obat dan pangan yang TMK dan khasiat dari BPOM RI.

“Jangan sampai kita tidak berdaya dikaitkan dengan produk-produk yang sangat esensial dikaitkan dengan aspek kesehatan dan jiwa,” ujar Penny.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close