BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan, melakukan penarikan sejumlah produk kopi saset merek Starbucks yang diimpor dari Turki.Hal tersebut dilakukan setelah kopi saset yang diimpor dari Turki ini terbukti tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
“Temuan tersebut didapatkan usai BPOM melakukan pengawasan rutin khusus jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar,” katanya, Selasa (27/12/2022).
Pihak BPOM mengimbau masyarakat untuk memeriksa secara teliti terkait informasi produk impor yang dijual melalui berbagai sarana peredaran terutama pada momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru, di mana biasanya banyak importir yang memutuskan untuk mengirim produk impor yang kedaluwarsa pada momen hari raya besar dan libur panjang.
“Banyak sekali produk impor kadaluarsa yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor ya,” ucapnya.
Berdasarkan pengawasan rutin khusus yang telah dilakukan sejak 1 Desember 2022 lalu tersebut, BPOM setidaknya telah menemukan 66.113 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi sekitar Rp666,9 juta dalam pengawasan rutin khusus jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.