BIMATA.ID, Jakarta – Partai Ummat berencana melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual (Verfak) dan tidak bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Besok Jumat jam 14.00 WIB ke Bawaslu,” ungkap Ketua Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat, Juju Purwantoro, Kamis (15/12/2022).
Ia menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Ummat, Ahmad Muhajir Sadruddin bersama tim hukum yang telah dibentuk akan hadir langsung ke Bawaslu RI untuk melayangkan gugatan tersebut.
Juju menyampaikan, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, sebelumnya telah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Denny Indrayana.
“Sekjen dan tim hukum (hadir),” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Ummat, Buni Yani, juga memberi peluang partainya bakal menggugat ke Bawaslu RI. Ia mengatakan, saat ini tim hukum Partai Ummat sedang mengumpulkan bukti-bukti.
“Akan menyerahkan temuan kita ke Bawaslu dalam tiga hari ini,” kata Buni Yani.
Seperti diketahui, dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang digelar pada Rabu, 14 Desember 2022, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena gagal menjalani Verfak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses Verfak, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
[MBN]