BeritaHeadlineNasionalPolitik

Besok Malam, KPU Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan pada Rabu malam, 14 Desember 2022. Hal ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari mengemukakan, parpol parlemen memiliki dua opsi, yakni dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu sebelumnya atau menyerahkan kepada KPU RI untuk diundi bersama parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) dan parpol baru.

“Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

“Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” lanjut Hasyim.

Terkait disahkannya Perppu Pemilu, Hasyim menyebut, pihaknya sudah menyiapkan draft revisi Peraturan KPU (PKPU) agar substansi atau materi PKPU sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Perppu.

“Kami matangkan lagi kemarin dengan Kemenkumham yang punya wewenang untuk mengundangkan peraturan KPU, Insyaallah hari ini bisa diundangkan,” imbuhnya.

KPU RI akan mengundang perwakilan parpol untuk hadir saat dilakukan pengundian nomor urut, baik parpol parlemen maupun parpol non-parlemen dan parpol baru.

“Untuk yang pengundian kita rencananya masing-masing parpol 10 ya,” ungkap Hasyim.

“Kalau untuk parpol yang nomor urut berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual, yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang, karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR atau Senayan juga,” tutupnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close