Berita

Bawaslu Sumbar Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Pemilu 2024

BIMATA.ID, Bukittinggi – Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Sumbar, Nurhaida Yetti, melakukan sosialisasi Peraturan (Bawaslu) tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu agar pengawasan sesuai dengan aturan yang ada regulasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini adalah Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 yang menggantikan Perbawaslu No. 21/2018.

“Kami ingin aturan ini dapat diserap seluruh anggota bawaslu, badan ad hoc, serta pemangku kebijakan agar tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Pihaknya menjelaskan dalam melakukan pengawasan seluruh anggota bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, serta kecamatan hingga pengawas TPS harus memiliki pemahaman yang sama tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan.

“Sosialisasi ini dilakukan agar regulasi ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dalam pengawasan,” ucapnya.

Pada saat ini, kata dia, memang Perbawaslu No. 5/2022 yang disosialisasikan, ke depan dilanjutkan dengan peraturan Bawaslu yang akan menjelaskan tentang pengawasan Pemilu 2024.

Dalam sosialisasi kali ini, pihaknya melibatkan KPU Provinsi Sumbar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar sebagai narasumber, dan mengundang seluruh bawaslu kota/kabupaten di provinsi ini sebagai peserta, badan kesbangpol kota/kabupaten, dan mahasiswa.

Nurhaida berharap pengawasan penyelenggaraan pemilu ini dengan baik dan seluruh pihak terlibat aktif sehingga pemilu ini menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas.

“Untuk pengawasan terhadap politik uang yang memang kerap terjadi pada pemilu, dia menyebutkan ada peraturan Bawaslu untuk membahas tata cara serta langkah-langkah pencegahan dan pengawasan dalam mencegah aksi ini terjadi,” ungkapnya.

Ia mengakui mencegah politik uang memang berat. Kendati demikian, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat agar terlibat melakukan pengawasan dan pencegahan supaya politik uang ini tidak terjadi pada Pemilu 2024.

“Kami juga menggandeng komunitas dan penggiat pemilu agar bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang,” ujarnya.

Related Articles

Bimata
Close