BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menegaskan, 17 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye atau hal-hal yang menggunakan atribut partai untuk menggerakkan mobilisasi massa.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, kampanye hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Yakni, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Walaupun sudah ada peserta Pemilu, tidak otomatis sudah bisa kampanye,” ucapnya, Kamis (15/12/2022).
“UU (Undang-Undang) telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta Pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal, dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana,” tambah Puadi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. Dia mengemukakan, parpol baru bisa berkampanye pada 28 November 2023.
“Peserta Pemilu, dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” ungkap Idham.
Idham menguraikan, kampanye yang dimaksud merujuk pada Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang (UU) Pemilu. Pasal itu menyebut, kegiatan disebut kampanye jika peserta Pemilu menawarkan visi, misi, program, atau citra diri untuk meyakinkan pemilih.
“Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat mematuhi aturan itu,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Lalu, KPU RI juga telah mengundi nomor urut bagi parpol tersebut.
[MBN]