Bimata

Bawaslu Awasi Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memastikan, akan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI.

Saat ini, proses verifikasi ulang Partai Ummat memasuki tahap verifikasi faktual (verfak).

“Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat,” tutur Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Bawaslu RI bakal memastikan pelaksanaan hasil mediasi itu sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Puadi menjelaskan, sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu RI, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” jelasnya.

Setelah melakukan dua kali mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa hasil verfak partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, Partai Ummat mendapatkan kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verfak oleh KPU RI, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Terpisah, Anggota KPU RI, Idham Holik mengemukakan, saat ini KPU Daerah (KPUD) di NTT dan Sulut mulai melakukan verfak ulang terhadap Partai Ummat.

“Hari ini (26/12/2022) sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12/2022),” ucapnya.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, setelah verfak ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verfak keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.

[MBN]

Exit mobile version