BeritaEkonomiHukumNasionalUMKMUmum

Asosiasi PKL Menolak Aturan Pemerintah Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan

BIMATA.ID, Jakarta- Pedagang kaki lima (PKL) menolak rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran/batangan.

Rencana tersebut dinilai bakal mematikan usaha pedagang kaki lima di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) siap mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karena itu, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

Ali menyebut, dampak kebijakan tersebut akan sangat signifikan mengurangi pendapatan. Karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5.000.

“Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” ungkap Ali, Kamis (29/12/2022).

Ia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, wacana ini memberatkan dan tidak adil bagi para pedagang kaki lima.

Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat paska keputusan kenaikan cukai. Apalagi jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit.

Badan Pusat Statistik pada 2021 mencatat, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Selain mengurangi pendapatan pedagang kaki lima, Ali mengatakan wacana kebijakan ini juga bakal menambah beban konsumen perokok dewasa.

Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

“Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” ujar Ali.

Alih-alih mewacanakan larangan penjualan rokok batangan, Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada agar kondisi ekonomi tetap terjaga stabil.

Hal itu terkait konsideran wacana kebijakan ini yaitu untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur.

Sebab, Ia bilang anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya. Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” jelas Ali.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close