BIMATA.ID, Jateng- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam pemerintah yang menyusupkan intel ke institusi media. Hal itu menjadi sorotan usai seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, pada Senin, 12 Desember 2022.
“AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,” tutur Ketua AJI Indonesia, Sasmito, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Diketahui bahwa Kabid Humas Polda Jawa Tengah telah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya. Bersamaan dengan itu, dia bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.
Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” jelas Sasmito.
Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan aktivitas kerja. Dengan menyusupkan anggota ke media, kepolisian telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
Penyusupan itu juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi, ‘Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.’ Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
(ZBP)