BIMATA.ID JAKARTA Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi. 20 pelaku diamankan.
Modus para pelaku memindahkan atau mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung kosong 12 kg non subsidi dan kemudian dijual kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan kegiatan pengoplosan gas bersubsidi.
“Pengungkapan Kasus Metrologi legal ini. Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).
Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Zulpan berhasil mengamankan 20 pelaku di wilayah DKI Jakarta ,Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
“Pengungkapan kasus ini diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai dengan November Tahun 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” ujarnya.
“Terkait dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 20 orang tersangka yang bisa diamankan, tadi kita tampilkan memang tidak semua mengingat keterbatasan tempat ,” kata Zulpan.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi tugasnya masing-masing, ada yang berperan sebagai penyuntikan gas atau yang disebut sebagai dokter.
“Tersangka diantaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter (penyuntik gas) istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter dan 6 orang sebagai karyawan,” tutur Zulpan.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menambahkan para pelaku pengoplosan berinisial JP, S berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai dokter atau penyuntikan gas.
“Kemudian M, DL, YS dan PH sebagai pemilik. Dan A, H, IYS ,K,S, E ,FP sebagai dokter, selanjutnya ST, RS, MR ,DK, Y ,R sebagai karyawan,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aulia, para pelaku mengunakan alat khusus dan es batu saat melakukan penyulingan gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
“Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas kosong ukuran 12 kg mengunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta mengunakan es batu ,” ungkapnya.
Aulia menyebut, para pelaku menjual gas elpiji oplosan ukuran 12 kg tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan , Jakarta Utara dan daerah Bekasi.
“Adapun keuntungan yang didapat ini para tersangka membeli gas elpiji bukan 3 kg yang merupakan subsidi dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp18.000 sampai dengan 20.000,” kata Aulia.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 242 tabung kosong gas elpiji ukuran 3 kg, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 132 tabung kosong gas elpiji ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 11 tabung kosong gas ukuran 5,5 kg, 100 pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator dan 6 buah alat suntik, 9 kendaraan angkutan”, tutup Aulia.
(W2)