BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah serius mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan pendanaan teroris di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme merupakan tindak pidana extraodinary yang bersifat internasional dengan transnasional crime sehingga harus ditangani secara berkembang dan dinamis.
Tito memberikan sambutan mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD pada acara diskusi tentang Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Rabu (23/11/2022).
“Kita harus aktif karena modus operandi selalu berkembang. Maka kita harus beradaptasi kepada modus operandi yang ada,”ujar Tito.
Tito menerangkan, pelaku tindak kejahatan melakukan pelbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah sumber yang sah.
Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah Pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawan maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana,”jelasnya.
Kemudian, Tito memuji kerja sama hubungan sektor privat termasuk pengelola bandar udara dan pelabuhan melalui penyelidiaan fasilitas sebagai otoritas yang berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas aktivitas yang mencurigakan pembawan uang.
Hal ini ditunjukkan meningkatnya jumlah pelaporan pembawan uang tunai pada periode Januari 2022 sampai September 2022. PPATK menerima 1813 dari 9 lokasi pelaporan yang ada di perbatasan Indonesia mayoritas Batam.
Menurut dia, upaya pencegahaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.