Regional

Dewan Pengupah Tetapkan Batas Atas UMP Sulsel 2023 Rp3,3 Juta

BIMATA.ID, Makassar – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Grand Palace, Rabu (16/11/2022).

Batas atas UMP Sulsel 2023 yang disepakati Rp3,3 juta. Sedangkan batas bawah Rp1,6 juta.

Besaran UMP Sulsel disepakati bersama Dewan Pengupah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Aliansi Buruh.

Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan, dalam rapat tersebut, semua pihak memperjuangkan haknya.

Dari sisi buruh, mereka memperjuangkan haknya agar UMP 2023 dinaikkan, sementara dari pengusaha sebaliknya.

“Ada kenaikan, hasil perhitungan ada batas atasnya Rp3,3 juta. Kesepakatannya tidak melewati batas atas, kalau batas bawah Rp1,6 juta,” kata Ardiles.

“Kita menunggu kembali penyesuaian aturan dari kementrian,” pungkasnya.

Sekretaris Apindo Sulsel Yusran IB mengaku, sepakat dengan keputusan yang ditetapkan dalam rapat pleno.

“Kalau kita dari Apindo sudah setuju, memang ini masih dibutuhkan diskresi kebijakan yang kita tunggu dari Kemnaker,” kata Yusran.

Usai keputusan ini, angka ini kemudian disodorkan kepada gubernur untuk menetapkan secara resmi.

Batas waktu penetapan UMP Sulsel 2023 pada Senin (21/11/2023).

[HW]

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close