BeritaHeadlineKesehatanNasionalPolitik

Tak Hanya Buka Posko Aduan, BPKN Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Korban Gagal Ginjal Akut

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan untuk para korban gagal ginjal akut. Hingga saat ini, kasus gagal ginjal yang terjadi di Indonesia telah memakan sebanyak 325 korban dan 178 di antaranya meninggal dunia.

Adapun tujuan diadakan posko itu adalah untuk mendata para korban. Karena, tidak menutup kemungkinan dari 325 kasus tersebut ada kasus lain yang belum terdata.

Tidak hanya itu, posko tersebut juga bertujuan agar pasien atau keluarga pasien dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) guna mendapatkan informasi data-data pasien bagi yang masih dirawat maupun yang sudah meninggal dunia.

“Kami berharap, dengan adanya posko ini bagi keluarga korban yang ada di sekitar DKI Jakarta, Jawa Barat, atau di luar Jawa itu bisa melakukan laporan-laporan ke kami,” tutur Kepala BPKN, Rizal E Halim di Kantor BPKN, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (04/11/2022).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atas kasus gagal ginjal, BPKN membuka posko pengaduan di kantor di Jalan Jambu Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Serta, posko pengaduan online juga dibuka di seluruh sosial media BPKN seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan WhatsApp (WA) 0815 3153 153.

Rizal memaparkan, untuk mekanisme pengaduan tidak ada prosedur yang rumit dan hanya membutuhkan identitas diri yang lengkap, serta catatan pasien yang dirawat.

“Terkait posko pengaduan, mekanisme pengaduan biasa saja, tidak ada prosedur yang terlalu rumit, tinggal datang mencatat, yang paling penting itu identitas, kemudian misalnya dirawat di mana, dicatat nama pasien siapa, sehingga pada saat diadukan kita bisa cek on the spot. Jadi mekanismenya nggak ribet, yang penting itu mekanismenya jelas,” paparnya.

“Kita berharap, tim pencari fakta bisa mendapatkan hasil yang lebih reliable dengan tingkat akurasi yang tinggi. Sehingga, kita segera bisa melakukan tindakan-tindakan selanjutnya,” lanjut Rizal.

Pada posko pengaduan itu, Rizal mengemukakan, BPKN juga akan melakukan proses pendampingan hukum jika para korban ingin menempuh jalur hukum atas kasus tersebut.

“Nah, kita juga walaupun hukum perlindungan konsumen hanya pembatasan diri ganti rugi material. Tetapi, tadi sudah kami sampaikan BPKN juga akan melakukan pendampingan hukum apabila korban akan menempuh proses-proses hukum lanjutan,” ucapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close