Bimata

Sri Mulyani Usulkan Bank Emas Masuk Dalam RUU P2SK

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pemerintah mengusulkan pengaturan pembentukan bullion bank atau bank emas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah juga mengusulkan untuk memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).

Ia menyebut bank emas akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bendahara negara mengatakan keberadaan bank emas bisa menjadi pilihan lain bagi investor untuk berinvestasi.

“Oleh karena itu kita akan lihat juga aturan, kalau kebutuhan semakin banyak dari masyarakat misalnya simpanan dalam bentuk simpanan emas maka perlu diakomodasi,” katanya.

Sebelumnya, bank emas sudah dicanangkan oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, bullion adalah emas, perak, atau logam mulia lainnya dalam bentuk batangan, ingot, atau koin. Nantinya, ada satu tempat untuk menampung emas batangan tersebut.

Dari segi fungsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bank emas akan memegang peranan penting dalam arus emas untuk kegiatan ekspor impor.

 

Exit mobile version