Bimata

Serikat Buruh Tolak Usulan Kenaikan Upah DKI dari Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting. Hal ini, karena, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kab/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri. Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh.

Said Iqbal menjelaskan, pada tanggal 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.

“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,” ujarnya.

Baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Di mana versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp. 4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 % sebesar Rp. 4.879.053.

“Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, dari sini kelihatan, siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh. Di mana Apindo maunya upah murah.

Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569.

Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp. 4.901.798

“Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,”ujar Said Iqbal.

Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari – Desember 2022 diprediksi 6-7%. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5%. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4%. Maka kenaikan 10,55% sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.

Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut Said Iqbal usulan itu masih di bawah inflansi. Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.

 

 

(ZBP)

Exit mobile version