Bimata

Polisi Akan Selidiki Izin Edar Obat yang Sebabkan Kasus Gagal Ginjal

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan akan terus menyelidiki tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut yang diduga dipicu penggunaan obat.

“Akan mendalami izin edar obat itu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nanti kami akan mendalami ke sana. Nanti akan kami klarifikasi langsung,” katanya, Kamis (03/11/2022).

Pihaknya juga menjelaskan tengah mencari apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menyebabkan banyak anak meninggal. berdasarkan informasi tercatat sudah 178 pasien anak dinyatakan meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.

“Saat ini ada beberapa anak yang meninggal atau ada beberapa anak yang masih dirawat di rumah sakit karena gagal ginjal. Nanti kita dalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga muncul nih bahan-bahan,” ucapnya.

Pipit juga mengatakan saat ini tengah mencoba untuk mencari asal mula permasalahan penyakit gagal ginjal. Dirinya juga mengklaim sudah mengantongi barang bukti.

“Sudah ada alat buktinya sudah ada barang bukti yang sudah kita lengkapi dulu,” jelasnya.(oz)

Exit mobile version