BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintahberencana akan merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru berlaku sekitar 10 bulan. Keinginan itu disambut DPR yang memasukkannya ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.
Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” kata Yasonna di DPR, Rabu (23/11/2022).
Yasonna berujar revisi UU IKN nanti juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
Lebih lanjut, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyetujui usulan pemerintah agar UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Dia menyatakan ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan/PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan alias abstain.
“Perubahan UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” kata Supratman dikutip dari Antara.
UU IKN yang diajukan pemerintah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Undang-undang itu berlaku sejak 15 Februari setelah ditandatangani Presiden Jokowi.
UU IKN merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada 10 Maret 2022, pemerintah membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaga itu setingkat kementerian yang bertugas mempersiapkan pembangunan serta pemindahan ibu kota negara.
(ZBP)