BIMATA.ID, Jakarta – Pejabat Gubernur DKI, Heru Budi menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI lakukan penertiban minuman keras (miras) di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022). Puluhan ribu botol miras dimusnahkan bersama aparat hukum.
“Pemda DKI bersama dengan para Polda, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI lakukan operasi penertiban miras,”katanya, Jumat (18/11/2022).
Pihaknya mengatakan berdasarkan laporan yang telah diberikan oleh Kasatpol PP terdapat 14.000 botol miras yang telah dimusnahkan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda, Satpol PP, Kodam dan pengadilan yang telah melakukan penegakan hukum terkait minuman beralkohol tanpa izin.
Sementara Kepala Satpol PP, Arifin di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, mengatakan operasi penindakan minuman beralkohol ini dilakukan bagi para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin. Hal tersebut sudah ditetapkan pada peraturan menteri perdagangan Nomor 20 tahun 2014, kemudian beberapa pergub lainnya.
“sehingga para penjual yang ilegal tanpa izin itu, kemudian kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan,” katanya.
Arifin mengatakan jika penjual memiliki izin kelengkapan dokumen yang lengkap mengenai penjualan minuman beralkohol makan itu diperbolehkan.
“Bagi para penjual yang melanggar ada pengenaan sanksi yang diatur dalam perda, nantinya akan dilanjutkan dalam proses tindakan pidana,” jelasnya.(oz)