Perda Disahkan, Wabup Harap Perseroda Gowa Dongkrak PAD
BIMATA.ID, Gowa – Perda Perseroda Gowa (Punggawa Bakti Gowa Mandiri) disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (31/10/2022).
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengatakan, bahwa Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri awalnya bernama Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sehingga eksistensi perusda Gowa Mandiri melalui Perda Nomor 3 Tahun 2007 perlu dikaji kembali untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan disesuaikan pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Rauf dalam sambutannya dalam rapat paripurna.
Dengan perubahan, Rauf berharap, akan berdampak pada peningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa.
“Perubahan nama dari Gowa Mandiri menjadi Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri adalah sebagai upaya re-branding BUMD sehingga bisa membawa dampak yang positif dalam pengembangan perusahaan yang tentunya akan berdampak pada penerimaan daerah yang semakin baik,” ujarnya.
Rauf menjelaskan, Punggawa dalam Punggawa Bakti Gowa Mandiri memiliki arti pemimpin. Kemudian bakti memiliki arti untuk berusaha yang lebih baik lagi demi Kabupaten Gowa yang lebih mandiri kedepan.
Makanya, Rauf menegaskan, bahwa Punggawa Bakti Gowa Mandiri mengandung makna bahwa pemimpin perusahaan yang selalu berkarya dan mengabdi yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian daerah Kabupaten Gowa.
“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri, Rahmansyah mengatakan, dengan adanya perubahan nama dan penyesuaian ini, perusahaan akan lebih terbuka. Ke depan, perusahaan akan lebih terbuka terutama dalam menggandeng pihak ketiga.
“Kepemilikan saham tidak mayoritas pemerintah daerah, kita bisa menggandeng pihak ketiga. Kalau sebelumnya kan utuh pemerintah daerah, sekarang kekayaan perusahaan dan pemerintah terpisah, kalau dulu tidak,” kata Rahmansyah.
[HW]