Regional

Dikuasai Pihak Ketiga, Pemprov Sulsel Tertibkan Aset Senilai Rp13,4 Miliar

BIMATA.ID, Makassar – Pemprov Sulsel melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan aset berupa tanah di Jalan Abdul Kadir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam penertiban ini, BKAD menggandeng Satpol-PP dan Biro Hukum.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, tanah seluas 6,5 hektare ini sudah dikuasai pihak ketiga selama bertahun-tahun lamanya.

Taksasi nilai aset yang diterbitkan tersebut kata Sudirman, setara Rp13,4 miliar.

“Selama bertahun-tahun, tanah itu dikuasai pihak ketiga dan kini kita tertibkan,” kata Sudirman.

Sudirman mengatakan, Pemprov Sulsel tengah fokus pada penataan aset sehingga tak ada lagi aset pemprov yang digunakan pihak ketiga secara ilegal.

Menurutnya, penataan aset Pemprov Sulsel juga tidak lepas dari dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyelamatan aset ini tidak lepas dari dorongan,” pungkasnya.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close