BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia M. Herindra mengatakan pemerintah membuka peluang terobosan bagi investasi industri pertahanan (Inhan).
“Hal itu sesuai kebijakan pemerintah yang dirumuskan melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang membuka pintu masuk bagi peran swasta dalam pengembangan bisnis di sektor industri pertahanan,” kata Herindra.
Menurutnya, penguatan peran swasta itu tentu tidak serta merta membuat BUMN menjadi diam. Sebaliknya, penguatan atas peran BUMN telah pula dirumuskan saat Pemerintah Indonesia secara resmi membentuk holding pertahanan, DEFEND ID, atau Defence Industry Indonesia, yang mewadahi BUMN sektor industri strategis (BUMNIS) bidang pertahanan guna memperkuat program strategis industri pertahanan nasional.
“Pembentukan holding itu bersinergi dengan UU Cipta Kerja, hal mana tujuan akhirnya bermuara pada program prioritas pemerintah, utamanya mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik,” jelas Wamenhan.
Herindra menjelaskan, Pemerintah Indonesia tengah berupaya meningkatkan kapasitas industri sektor pertahanan, dengan target menjadi pemasok komponen alat bagi industri pertahanan global; dan tidak sekedar menjadi pasar atau pengimpor atas produk-produk industri pertahanan.
Itulah yang mendasari kebijakan Pemerintan Indonesia untuk menguatkan dua entitas usaha, yaitu BUMN dan BUMS, dalam sektor pertahanan; karena partisipasi swasta akan mendukung peran BUMN, utamanya karena kekuatan modal serta jejaring bisnis dan potensi sumber daya manusia yang dimiliki swasta.
(ZBP)