BIMATA.ID, BANTEN – Nikita Mirzani terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
Diketahui, Pasal 36 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Sementara Pasal 51 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”
Dalam surat dakwaan juga tertulis awal mula kasus Nikita hingga dilaporkan oleh Dito Mahendra.
(ZM)