Bimata

KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RJ Lino merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.

“Jaksa eksekutor KPK, Irman Yudiandri, Kamis, 3 November, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Jumat (04/11/2022).

Ali mengatakan, terpidana RJ Lino selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” katanya.

KPK RI mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta terhadap terdakwa RJ Lino.

Dalam putusannya pada Selasa, 6 September 2022 seperti dikutip dari laman https://www.mahkamahagung.go.id, MA RI menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut tetap memperkuat vonis pada tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK RI terhadap RJ Lino.

RJ Lino divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Atas putusan itu, KPK RI mengajukan banding dan meminta agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI.

Dalam perkara tersebut, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

[MBN]

Exit mobile version