BeritaHukumNasional

Kemendagri Nilai Perda DKI Tentang Hak Penyandang Disabilitas Ideal

BIMATA.ID, Jakarta – Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai ideal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melihat, Perda tersebut implementatif.

“Rancangan Perda itu telah memenuhi ketentuan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Khususnya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Makmur Marbun, melalui keterangan tertulis, Rabu (02/11/2022).

Kemendagri RI melihat, proses perancangan Perda Disabilitas itu juga memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Contohnya adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinasi oleh masing-masing kota/kabupaten administratif.

“Tidak terbatas pada satu layanan. Namun, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing,” imbuhnya.

Menurut Makmur, hal tersebut menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU), sebagaimana amanat Pasal 236 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebut, materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpuu).

Dalam pembuatan Perda tersebut, Kemendagri RI mengapresiasi kerja Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas. Koalisi itu dinilai berperan aktif dalam penyusunan rancangan Perda tersebut. Alhasil, pelaksanaan Perda itu dapat terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas.

“Saya berharap, pelaksanaan aturan ini dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan, sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini,” tutur Makmur.

Sebagai kordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah (Pemda), Kemendagri RI memiliki tugas dan fungsi pengawasan pembuatan Perda. Salah satunya ialah membina dan mengawasi pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close