BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Tiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022. Dia menyatakan, mereka telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober 2022 lalu.
“Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022, telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya pada hari Rabu tanggal 2 November atau pada hari ini. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam,” ungkapnya di Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).
Ketiga pejabat Kemenperin RI yang menjadi tersangka adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin RI periode 2019-2022, Muh Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin RI, Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin RI, Yosi Arfianto.
Sementara, satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Frederik Tony Tanduk.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” tandas Kuntadi.
Kuntadi memaparkan, data tersebut terkumpul tanpa terverifikasi dan tanpa didukung dengan data yang cukup. Sehingga, ketika ditetapkan kuota impor terjadi kelebihan barang.
“Oleh karenanya, maka terjadi penyerapan barang dari pasar industri ke garam konsumsi. Sehingga, situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun,” paparnya.
Berdasarkan penyelidikan tim Kejagung RI, kuota garam industri yang diimpor sebanyak 3 juta ton. Padahal, jumlah kebutuhan dalam negeri hanya 2,3 juta ton. Dampak lain dari ulah para pejabat di Kemenperin itu menyebabkan kuota garam oleh Pemerintah RI menjadi tidak valid.
“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” kata Kuntadi.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meskipun demikian, Kuntadi tidak menjelaskan berapa jumlah kerugian negara. Serta, tak menyebutkan soal adanya dugaan suap kepada para tersangka untuk mempermainkan kuota garam industri tersebut.
[MBN]