BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), kembali menyita 23 aset yang diduga terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengemukakan, penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokro di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (04/11/2022).
Adapun 23 aset itu disita berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Jakpus (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Serta, putusan Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
“Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang diterima oleh Kepala Kecamatan Cisauk H Yusuf Fachroji dan Kepala Kecamatan Pagedangan,” tutur Ketut.
Berikut daftar aset Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Kejagung RI:
- Dua bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
- Sembilan belas bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
- Satu bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
- Satu bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
[MBN]