Bimata

Habiburokhman: Insyaallah Kita Segera Punya KUHP Baru

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), telah menggelar rapat internal mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada masa sidang ini.

“DPR sudah mulai masa sidang baru. Hari ini rapat Komisi III internal, insyaallah dalam masa sidang ini kita akan memiliki KUHP baru menggantikan KUHP versi bikinan penjajah Belanda yang sudah 150 tahun,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melalui akun Twitter pribadinya @habiburokhman, Kamis (03/11/2022).

Dia meyakini, RKUHP lebih baik dibanding KUHP yang masih berlaku saat ini. Habiburokhman menyampaikan, pihaknya masih membuka saran dan masukan dari elemen masyarakat terhadap RKUHP dalam waktu dua hingga tiga minggu ini.

“Kita yakin, KUHP yang baru ini pasti empat kali jauh lebih baik daripada KUHP saat ini. Karena itu, kita hentikan kemudaratan yang terjadi, kita ganti dengan yang baru,” tandas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

“Kalau teman-teman mau kasih masukan, KUHP ini masih bisa, guys, sampai dengan masa sidang ini mungkin sekitar 2-3 minggu ke depan. Oke kami tunggu ya masukannya, guys,” sambungnya.

 

Postingan Habiburokhman (Dok. Twitter @habiburokhman)

 

Ketika dimintai konfirmasi, Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI berharap pengesahan RKUHP dapat dilakukan pada masa sidang ini, yaitu berakhir hingga 15 Desember 2022.

“Ya kami bahas dulu sebelum disahkan. Semoga bisa masa sidang ini,” imbuhnya.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini mengemukakan, Pemerintah RI telah melakukan sosialisasi dan menampung aspirasi masyarakat terkait RKUHP sejak 2019. Hasil sosialisasi itu bakal diserahkan ke DPR RI pada 9 November 2022.

“Jadi sejak 2019, pemerintah terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak dan menyerap masukan. Hasil sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat tersebut akan diserahkan secara resmi ke DPR pada 9 November besok,” ujar Habiburokhman.

“Kami melihat ada beberapa perbaikan signifikan yang dilakukan pemerintah, seperti di pasal penghinaan presiden yang memastikan tidak ada pidana bagi mereka yang menyampaikan kritik untuk kepentingan umum,” tutup Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

[MBN]

Exit mobile version