BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Kominfo.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi proyek BTS ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Pada Jumat (28/10), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
“Hasil ekspos, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (2/11).
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen proyek BTS Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Hasil penggeledahan itu, penyidik Kejagung membawa dokumen-dokumen mengenai proyek BTS tersebut.
YA