HeadlineKesehatan

Bareskrim Polri Naikan Status Hukum, Kasus Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan

BIMATA.ID, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 159 anak, diduga melibatkan tiga perusahaan farmasi.

Hasil gelar dilakukan penyidik Bareskim Polri bersama BPOM menaikkan status PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Selasa (1/11).

Pipit mengatakan, penyidikan terhadap PT Afi Pharma akan menyasar terkait produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yakni parasetamol drop dan sirop buatan.

“Yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar dia.

Sementara untuk gelar perkara yang dilakukan bersama BPOM untuk dua industri farmasi lainnya, Pipit belum memberi penjelasan lebih jauh. Pipit mengatakan akan menunggu laporan dari BPOM.

“Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” kata dia.

Dalam kasus ini diketahui ada tiga industri farmasi dilaporkan BPOM ke Bareskrim. Tiga industri farmasi itu adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Pharmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma).

Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki tiga perusahaan farmasi terkait kasus penyakit gagal ginjal akut anak-anak. Perusahaan ini adalah produsen obat diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.

(Wahyu Widodo)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close