BeritaHukumRegional

Bandung Zoo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Soal Kepemilikan Lahan

BIMATA.ID, Jabar – Pengelola Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari, bakal mengajukan banding pascagugatan kepemilikan lahan dimenangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Adapun banding terkait putuan perdata dengan No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022 sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Kelas IA.

Putusan itu menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung menunjukkan bukti pembelian atas tanah Bandung Zoo (TI-1 a s.d TI-1m).

Melalui kuasa hukumnya, I Gede Panca Astawa menyatakan, keputusan pengadilan tersebut belum inkrah. Artinya, belum ada ketetapan hukum yang menegaskan bahwa lahan Bandung Zoo merupakan milik Pemkot Bandung.

Oleh karena itu, langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kota Bandung bakal dilakukan pihaknya.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding. Karena dengan ini (putusan PN), kebun binatang sangat dirugikan. Karena, sejujurnya secara de facto di atas lahan kebun bintanag sudah dikelola yayasan sekarang selama 89 tahun,” ujar I Gede Panca, dalam konferensi pers di Bandung Zoo, Jumat (04/11/2022).

I Gede Panca menjelaskan, terdapat 13 bukti segel yang dijadikan dasar pengadilan memenangkan Pemkot Bandung dalam hal sengketa lahan tersebut. Namun, bukti itu sebenarnya tidak kuat karena diduga ada yang dipalsukan.

Lebih lanjut, I Gede Panca menyebut, pembelaan yang dilakukan yayasan selaku pihak tergugat selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Makanya, kami juga akan ajukan pengaduan ke Bareskrim,” imbuhnya.

Dalam penyelesaian sengketa lahan, I Gede Panca menuturkan, pihak yayasan sempat bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ihwal penelusuran kebenaran klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan.

Usai dicek di badan aset keuangan, ternyata lahan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris Pemkot Bandung. Hal itu bisa menjadi dasar bukti bahwa Pemkot Bandung memang tidak memiliki hak atas lahan yang sekarang digunakan Bandung Zoo.

“Kesimpulannya ini adalah tidak benar Pemkot selaku pemilik lahan kebun binatang,” tutur I Gede Panca.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung menetapkan Pemkot Bandung sebagai kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung yang sah. Hal tersebut berdsarkan putusan sidang perdata di PN Kota Bandung yang diketuai hakim Yohanes Purnomo, pada Rabu, 2 November 2022.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close