BIMATA.ID, Tangerang – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini mengatakan tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat calon jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.Hal tersebut berdasarkan Ketetapan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
“Seluruh jemaah umrah yang melintasi Bandara Soekarno-Hatta, kami sudah tidak periksa dokumen sertifikat vaksin meningitis lagi,” katanya, Jumat (18/11/2022).
Menurut Naning, pemberlakuan terkait tidak ada pemeriksaan sertifikat vaksin meningitis di Bandara Soekarno-Hatta telah diterapkan sejak Senin, 14 November 2022. Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi meningitis tetap direkomendasikan bagi calon jemaah umrah yang memiliki penyakit komorbid.
“Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah kami buka di Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.
Meski tidak lagi wajib, Naning menambahkan, banyak jemaah umrah yang tetap divaksin untuk kesadaran kesehatan terhadap meningitis. Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri dari risiko penularan penyakit.
“Masih ada, bahkan tiap hari ada 100 orang yang melakukan vaksinasi umrah di Bandara Soekarno-Hatta. Artinya kesadaran jemaah sudah cukup tinggi untuk melindungi dirinya dari meningitis,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Selasa, 15 November 2022.(oz)