BeritaNasionalPolitik

Sultan Dorong Capres 2024 Miliki Gagasan Terhadap Pembaharuan Sistem Politik Nasional

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Sultan B Najamudin, mendorong para bakal calon presiden (Capres) 2024 memiliki gagasan kebangsaan yang fundamental terkait pembaharuan struktur ketatanegaraan dan sistem politik nasional.

Menurut Sultan, gagasan itu merupakan sebuah wacana politik dan perhatian utama lembaga DPD RI yang menginginkan terjadi perubahan sistem politik demokrasi Indonesia yang relevan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

“Harus kita akui, bahwa sistem demokrasi Indonesia saat ini sudah sangat liberal dan jauh dari nilai-nilai kebangsaan yang luhur. Jika dipertahankan, demokrasi prosedural yang tidak relevan ini tidak akan signifikan memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Sebagai negara demokrasi terbesar, Indonesia harus berani melakukan pembaharuan sistem politik secara berkala di tengah tingginya angka kemiskinan dan gini ratio nasional. Sultan menguraikan, sistem politik demokrasi tentu tidak sepenuhnya ideal, tapi perubahan yang mendasar adalah syarat mutlak bagi sebuah keinginan untuk maju.

“Menurut saya, para calon pemimpin nasional harus memiliki kepekaan politik untuk mengevaluasi sistem politik ketatanegaraan yang ada saat ini. Terutama, dalam konteks mewujudkan sistem presidensial di antara dua lembaga perwakilan atau parlemen yang kolaboratif efektif dengan mekanisme bicameral,” urai senator asal Provinsi Bengkulu ini.

Mantan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu ini menyampaikan, selama ini sistem parlemen seolah terbagi dalam tiga lembaga dengan distribusi kewenangan yang tidak efisien dan tidak efektif bagi demokrasi. Akibatnya, demokrasi Indonesia cenderung bersifat parlementer yang koalisional tidak mutlak presidensial.

“Dalam posisinya sebagai lembaga legislatif, DPD RI tentu berharap agar ke depannya bisa lebih banyak dilibatkan dalam proses politik di tingkat parlemen dan menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Setidaknya diberikan status, kewenangan khusus yang jelas dan spesifik sebagai lembaga senat,” pungkas Sultan.

Lebih lanjut, Sultan mengingatkan, para senator di DPD RI merupakan aktor politik yang potensial menjadi kekuatan politik dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) langsung serentak.

“Kami harap, pemimpin nasional saat ini atau yang akan datang memiliki orientasi politik yang sama dengan para senator dari daerah-daerah se-Indonesia, dalam memperbaharui demokrasi Indonesia dewasa ini yang terhegemoni oleh rezim partai politik,” ucapnya.

Sambil menunggu perubahan mendasar sistem politik melalui perubahan konstitusi lahir (Amendemen UUD 1945), Sultan mengemukakan, wacana perlunya ketiga lembaga perlemen MPR RI, DPR RI, dan DPD RI memiliki UU (Undang-Undang) sendiri harus segera disikapi sebagai pintu masuk kemandirian lembaga.

Hal tersebut juga akan menghindari konflik antarlembaga parlemen yang selalu terbuka dengan UU MD3 sekarang ini.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close